Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal Berhasil Diamankan Polisi, 9 Ribu Butir Obat Terlarang Jadi Barbuk

- 9 Januari 2024, 13:43 WIB
Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba
Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya. 

Baca Juga: Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik dari pada tersangka.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa 9 Januari 2024 di Mapolres Tegal Kota.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2024 yang Cair Januari, Ketik NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir Riklona, 110 (seratus sepuluh) butir Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir Dumolid.

Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan 

Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x