Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

- 9 Januari 2024, 13:35 WIB
Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan di Mapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan di Mapolda Jateng /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Selain menangkap para tersangka, Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dukung Desa Bangga Budaya Jadi Program Pemerintah

Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati," jelasnya.

Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017. 

Baca Juga: Info Besaran Bantuan Uang Tunai PIP Kemdikbud Januari 2024, Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. 

 "Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ," jelas Kapolda

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x