KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah penjual di Kota Tegal.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat pada Kamis 14 Desember 2023 malam, merupakan upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 mendatang.
Baca Juga: Cegah Kekerasan, Mahasiswa Ubhara Sosialisasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di Polres Tegal
Salah satunya dengan menggelar razia terhadap penjual atau toko yang masih membandel untuk memperjual belikan minuman keras (miras).
Pada kegiatan kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita setidaknya 332 botol miras berbagai merk. Mulai dari produksi rumahan (brangkalan) hingga pabrikan turut menjadi target dalam operasi pekat kali ini.
"Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional ke sejumlah penjual di Kota Tegal. Dan anggota kami tadi malam berhasil mengamankan 332 botol miras baik itu produk pabrikan maupun tradisional (ciu brangkalan),” ungkap Kasat Samapta, Jumat 15 Desember 2023.
Ratusan miras tersebut lanjutnya, kita amankan ke Mapolres Tegal Kota sebagai barang bukti untuk nantinya kita musnahkan. Sedangkan untuk penjual miras sudah kita data dan berikan pembinaan,” imbuh Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengungkapkan, pihaknya akan rutin melaksanakan razia miras seperti ini. Terlebih saat ini sudah menjelang Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024.