KABAR TEGAL - Dosen dan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi dan penyuluhan di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Jumat, 15 Desember 2023. Pertemuan itu membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kedatangan Dosen dan mahasiswa program Magister Hukum tersebut disambut langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Selain itu turut hadir, Dosen Pembimbing Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima.
Kegiatan kali ini juga turut mengundang dari satuan pendidikan Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.
Ditemui usai acara, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, telah dikeluarkan sejak Agustus 2023 lalu sebagai prosedur penanganan perkara anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar.
"Dengan adanya aturan tersebut, maka penanganan secara dini telah dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu, juga membantu pihak Kepolisian untuk mencegah ataupun menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Tegal.
Menurutnya, bentuk konkret dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kali ini, yakni dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Nantinya Satgas TPPK ini, kata dia, bertugas untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan pendidikan.
"Untuk di wilayah Kabupaten Tegal jelas yang menjadi sasaran utama Satgas TPPK yaitu mulai tingkat PAUD sampai SMA. Sehingga jangka waktu pembentukan Satgas TPPK ini sudah diatur, untuk PAUD kurun waktu satu tahun semenjak peraturan menteri disahkan. Kemudian tingkat SD, SMP dan SMA jangka waktu enam bulan yang mana bagian penanggungjawab ada sendiri," tukasnya.