Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban untuk Bayar Utang

- 6 Desember 2023, 15:42 WIB
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan curas di Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 6 Desember 2023.
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan curas di Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 6 Desember 2023. /Dok. Humas Polres Pemalang/

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang,” kata Wakapolres Pemalang.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah