Dugaan Kasus 'Maling Uang Rakyat' Program PTSL, Eks Kades Kertayasa Kramat Dibekuk Polres Tegal

- 23 November 2023, 20:14 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan saat konferensi pers dugaan kasus korupsi (maling uang rakyat) program PTSL yang dilakukan Eks Kades Kertayasa.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan saat konferensi pers dugaan kasus korupsi (maling uang rakyat) program PTSL yang dilakukan Eks Kades Kertayasa. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 832.500.000. 

Baca Juga: Mantan Sekda Pemalang Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan Saat Jabat Kepala Dinas PU

"Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp 107.700.000," terangnya. 

Sementara, lanjut Kapolres Tegal, hasil dana pungutan tersebut dikumpulkan dalam satu rekening bank yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, dan BPD.

''Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal kalau ada pungutan di luar ketentuan dari program Pemerintah pusat segera melapor,'' tegasnya.

Baca Juga: Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Adapun tersangka Siswanto mengakui membuat Perdes tersebut sudah melalui musyawarah dengan BPD.

"Uang tersebut digunakan untuk mengcover biaya kegiatan desa, termasuk teman dan kerabat dekat serta perangkat desa,'' ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x