Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

- 9 November 2023, 14:20 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Tegal. /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," imbuh Kapolres.

Baca Juga: 48 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, Penghijauan dan Penegakan Hukum Diharapkan Jadi Solusi

Kapolres menjelaskan, setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku. Selain mengamankan Senjata Api petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainya.

"Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku inisial AHK (27) laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Polres Tegal Bagikan Brosur dan Lakukan Sidak Ponsel

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," jelasnya.

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x