Polisi Akan Tindak Tegas bagi Pelanggar yang Berpotensi Fatalitas Kecelakaan

- 8 Februari 2023, 17:54 WIB
*Polisi Akan Tindak Tegas, Bagi Pelanggar Yang Berpotensi Fatalitas Kecelakaan*  Kota Tegal - Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota masih menemukan sejumlah pelanggar lalulintas di jalan dalam Kota Tegal.  Kapolres
*Polisi Akan Tindak Tegas, Bagi Pelanggar Yang Berpotensi Fatalitas Kecelakaan* Kota Tegal - Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota masih menemukan sejumlah pelanggar lalulintas di jalan dalam Kota Tegal. Kapolres /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota masih menemukan sejumlah pelanggar lalulintas di jalan dalam Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim, SH, MM, membenarkan akan hal ini, Rabu, 8 Februari 2023

"Anggota Satlantas pada hari ini melaksanakan patroli Hunting System dan masih ditemukan dilapangan sejumlah pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas sehingga kita lakukan penindakan," ungkapnya.

Baca Juga: Jendral Kecil Kunjungi Polres Tegal, Terima Pendidikan Tertib Berlalu Lintas

Menurutnya, dalam Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 ini disamping akan dilaksanakan secara preventif dan preemtif berupa sosialisasi, juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.

"Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi Ketupat Candi dalam rangka Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbuhnya.

Kasat Lantas juga mengatakan, ada delapan target prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

Baca Juga: Buronan Interpol Italia Antonio Strangio Ditangkap di Bali

Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. Pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x