Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.
Kasat Lantas menegaskan, bahwa dalam penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang Elektronik (e-tilang) dan juga tilang konvensional atau manual.
"Hal ini akan terus kita laksanakan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Tegal," pungkasnya.***