"Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini," tegas Djuhandani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 2 Januari 2023 Terbaru dari Huruf AACMIDN
Dalam konferensi pers tersebut, di depan para wartawan yang hadir Brigjen Djuhandani menyampaikan ucapan pamit undur diri dan meminta doa restu kepada masyarakat Jawa Tengah guna mengemban jabatan baru di Bareskrim Polri.
"Mohon pamit dan mohon doa, semoga bisa amanah dan lancar dalam mengemban jabatan yang baru," ungkapnya.***