Gabungan Reskrim Polda Jateng dan Polres Batang Ringkus 5 Pelaku Curas Bersenpi

- 2 Januari 2023, 16:29 WIB
 Mengawali tahun 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian
Mengawali tahun 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Mengawali tahun 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Batang.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers ungkap kasus di Mako Ditreskrimum Polda Mapolda Jateng pada Senin, 2 Januari 2023.

Dalam keterangan persnya, sosok yang mendapat promosi jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri itu menuturkan, kelima pelaku beserta 1 orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya dengan menggunakan senpi.

Baca Juga: Wisata Mangrovesari Brebes Rusak Akibat Ombak dan Badai, Pengolola Begerak Cepat Lakukan Perbaikan

Mereka menggasak uang dan barang berharga dari rumah korban seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab dikenal sebagai Kaji Pelet di Dk. Gerdu, Ds. Kluwih, Kec. Bandar, Kab. Batang, pada Kamis, 22 Desember 2022 malam.

Lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, DS (30) warga Smg Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun; AP (50) warga Way Serdang Kab. Mesuji; ACU (20) warga Gembong Kab. Pati; dan J (46) warga Kec. Penawar Lama, Kab. Tulang Bawang.

"Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Senin 2 Januari 2023, Nonton KKN di Desa Penari Extended

Diungkapkan pula, bahwa para pelaku yang merupakan residivis ini saling mengenal saat menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam aksinya tersebut, mereka berbagi tugas.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x