"Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya," ungkapnya.
Diuraikan bahwa kasus bermula pada Kamis (22/12) malam, para pelaku dengam mengendarai KBM Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet.
"Karena pagar rumah terkunci, para pelaku kemudian memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok dan merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu," tandas Djuhandani
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Senin 2 Januari 2023, Nonton KKN di Desa Penari Extended
"Di dalam rumah korban, pelaku sambil menodongkan senpi meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku," imbuhnya
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.
"Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp. 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban," lanjutnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber.
Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.