"Jadi kalau ada anggapan di PAI parkir dua kali, itu salah, karena kendaraan masuk itu retribusi kendaraan masuk di pintu gerbang, sedangkan titipan kendaraan, didalam, dikelola ormas dengan MOU sistem bagi hasil, yaitu pemerintah memperoleh 70% bagi hasil, yang 30% dikelola oleh masyarakat," pungkasnya.***