Harga Tarif Masuk Pantai Alam Indah Naik, Jumlah Pengunjung Tetap Stabil

- 16 Agustus 2022, 12:12 WIB
Tarif retribusi Obyek Wisata Pantai Alam Indah mengalami perubahan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19 Tahun 2022.
Tarif retribusi Obyek Wisata Pantai Alam Indah mengalami perubahan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19 Tahun 2022. /Sri Yatni

"Jadi kalau ada anggapan di PAI parkir dua kali, itu salah, karena kendaraan masuk itu retribusi kendaraan masuk di pintu gerbang, sedangkan titipan kendaraan, didalam, dikelola ormas dengan MOU sistem bagi hasil, yaitu pemerintah memperoleh 70% bagi hasil, yang 30% dikelola oleh masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah