Harga Tarif Masuk Pantai Alam Indah Naik, Jumlah Pengunjung Tetap Stabil

- 16 Agustus 2022, 12:12 WIB
Tarif retribusi Obyek Wisata Pantai Alam Indah mengalami perubahan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19 Tahun 2022.
Tarif retribusi Obyek Wisata Pantai Alam Indah mengalami perubahan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19 Tahun 2022. /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Tarif retribusi Obyek Wisata Pantai Alam Indah mengalami perubahan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19 Tahun 2022. Peraturan tersebut diberlakukan sejak awal Agustus 2022, sebagaimana disampaikan Kepala Disporapar Kota Tegal, Irkar Yuswan Apendi melalui Kabid. Pariwisata, Maman Suherman di OW. PAI,

Dijelaskannya, tarif masuk hari Minggu atau Hari Libur Nasional, untuk dewasa yang semula Rp. 3000,- di hari biasa, diubah menjadi Rp. 5.000,-, untuk anak-anak tetap Rp. 5.000,- , sedangkan untuk hari biasa, yang semula Rp. 2.000,-, kini diubah menjadi Rp. 5.000,-. Tarif kendaraan juga berubah.

"Motor, untuk retribusi yang tadinya Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,- , mobil yang tadinya Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,-," paparnya.

Baca Juga: 15+ Link Twibbon HUT RI ke 77 untuk Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Tambahkan Foto Terbaikmu

Untuk tarif retribusi masuk ketiga Obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tegal, yaitu pulau Komodo, Kodok dan Batamsari juga mengikuti Peraturan Wali Kota terbaru. Meski demikian, lanjut Maman, tarif ketiga obyek wisata tersebut masih seperti biasa, yaitu Rp. 3.000,- baik hari biasa maupun hari Minggu. Hal itu dimaksudkan, agar pengunjung yang keberatan dengan kenaikan tarif retribusi OW. PAI, bisa mengalihkan tujuan wisatanya ke Pulau Komodo, Kodok dan Batamsari. Harapannya, pengunjung obyek wisata dapat merata, tidak terkonsentrasi di OW. PAI saja, dan tercapainya target pendapatan Pemerintah Daerah.

"Alhamdulillah, sudah 2 minggu ini saya monitoring, tidak terjadi penurunan jumlah pengunjung. Bahkan, banyak pengunjung dari luar daerah yang menyelenggarakan lomba-lomba peringatan Kemerdekaan dilaksanakannya di PAI. Dengan tarif baru, mereka masih nyaman-nyaman saja," ungkapnya.

Maman mengungkapkan, target pendapatan OW. PAI untuk tahun 2022 adalah Rp. 3,7 Milyar. Sementara memasuki bulan Agustus, omset PAI sudah mencapai 35 % dari target, atau sekira Rp. 1,5 Milyar. Diakuinya, perubahan tarif retribusi yang baru dimulai per 1 Agustus 2022, sudah berdampak signifikan. Hal itu tampak dari kenaikan omset OW. PAI, dari Rp. 15 juta menjadi Rp. 35 juta, berdasarkan data terakhir minggu lalu.

Baca Juga: Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus HUT RI ke 77 Tahun, Resmi dari Kemendikbud

Sedangkan tarif parkir, dijelaskan Maman, dikelola oleh ormas pemuda sekitar, dengan target Rp. 90 juta per tahun. Target parkir sudah tercapai 90 %. Sementara, capaian itu sudah dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Tegal, dan untuk tahun 2023 target naik menjadi Rp. 150 juta. Pengelola parkir sudah menyatakan kesiapannya. Sehingga selepas Agustus, tarif parkir kendaraan, sepeda motor naik dari sebelumnya Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,-.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x