Lalu ketiga, Satnarkoba Polres Tegal juga berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di pinggir Jalan Raya Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Selasa 2 Agustus 2022.
"Didapatkan dua orang tersangka atas nama Fadhlur Rohman Fauzan dan Peter Febriawan Setio. Pada saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan narkoba jenis sabu 0,56 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali bungkus rokok," tegasnya.
Dari keenam tersangka, total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 4,78 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 Miliar.***