Polres Tegal dan Pengadilan Agama Slawi Kelas 1 A Menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

- 15 Juli 2022, 21:12 WIB
Polres Tegal dan Pengadilan Agama Slawi Kelas 1 A menandatangi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di Pengadilan Agama
Polres Tegal dan Pengadilan Agama Slawi Kelas 1 A menandatangi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di Pengadilan Agama /Sri yatni

KABAR TEGAL - Dalam rangka pengamanan sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, Polres Tegal dan Pengadilan Agama Slawi Kelas 1 A menandatangi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Slawi Jl. Gajah Mada No. 34 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

Kegiatan nota kesepahaman tersebut secara langsung di hadiri oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at S.I.K yang di wakili Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewatoro, S.I.K.,S.H.,M.A.P, Bupati Tegal Umi Azizah , dan stageholder terkait.

Dalam kesempatan itu Nota Kesepahaman di tanda tangani Ketua Pengadilan Agama Slawi Kelas IA. Drs, H. Abdul Basyir, M.Ag. dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewatoro, S.I.K.,S.H.,M.A.P.

Baca Juga: Rumahnya Diperbaiki, Maestro Wayang Beber Hadiahi Ganjar dengan ‘Cindelaras’

Ketua Pengadilan Agama Slawi Drs, H. Abdul Basyir, M.Ag. mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama meneruskan tentang Perjanjian Kerjasama instansi sejak Bulan Oktober 2021.

“Pengadilan Tinggi Semarang telah melaksanakan kerjasama atau MoU di Lima institusi, dengan tujuan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, rumah apliksi terkait Perjanjian Kerjasama" katanya.

"Di antaranya adalah Kapolres untuk terkait pengamanan Sidang. Untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, Dinkes manakala ada kejadian orang sakit, pingsan dll, BKPSDM terkait PNS yg akan bercerai harus mendapat ijin dari atasan," ujar dia.

Baca Juga: Sedekah Nasi Bungkus, Polsek Hadir Ditengah Masyarakat Bagikan Nasi Bungkus

Selanjutnya, BPN Ketika pengukuran tanah ketika ada ekskusi perlunya kerjasama karena menyangkut harta gono gini, Kantor Pos dgn prodak Pengadilan Agama cukup memberi kuasa kepada panitera untuk mengirimkan surat melalui kantor Pos, Tingkat Perceraian di Kab. Tegal saat ini sudah mulai menurun
“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua yg hadir mohon maaf bila mana ada kekurangan dlm penyambutan.kata Abdul Basyir,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x