Demi Keamanan Bersama, Mobil Odong-Odong Akan Kena Razia Jika Beroperasi di Jalan Raya

- 23 Juli 2022, 15:35 WIB
Demi Keamanan Bersama, Mobil Odong-Odong Akan Kena Razia Jika Beroperasi di Jalan Raya
Demi Keamanan Bersama, Mobil Odong-Odong Akan Kena Razia Jika Beroperasi di Jalan Raya /Kabar Tegal / Facebook/

Baca Juga: Pandangan dan Masukan Janji Suci Pernikahan Menurut Ustadz Salim A. Fillah

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 49 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkapkan kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.

Ini sebabnya odong-odong secara peraturan dilarang untuk melintas di jalan raya. Terlebih untuk dijadikan alat angkut manusia.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah