Baca Juga: Pandangan dan Masukan Janji Suci Pernikahan Menurut Ustadz Salim A. Fillah
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 49 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkapkan kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.
Ini sebabnya odong-odong secara peraturan dilarang untuk melintas di jalan raya. Terlebih untuk dijadikan alat angkut manusia.***