Penertiban PKL di Taman Pancasila Kota Tegal, PKL : Satpol PP Tebang Pilih, Cuma Kami yang Dioprak-oprak

- 22 Mei 2022, 18:42 WIB
PKL Taman Pancasila Kota Tegal Menilai Satpol PP Tebang Pilih
PKL Taman Pancasila Kota Tegal Menilai Satpol PP Tebang Pilih /Dessi Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal rupanya dilatarbelakangi tak adanya tempat relokasi yang layak.

Sebanyak 12 pedagang yang berjualan di trotoar sebelah selatan Loko Kereta Api Taman Pancasila ini adalah mantan pedagang yang sebelumnya ditempatkan di Taman Poci yang kena penggusuran pada 2020 yang lalu.

Menurut salah satu PKL, Rani yang berjualan kerudung, sebelumnya PKL yang tergabung dalam ORPETA (Organisasi Pedagang Eks Taman Poci) sudah diberikan tempat relokasi di komplek pasar hewan.

Baca Juga: Cekcok Penertiban PKL di Taman Pancasila Diguga Buntut Janji Relokasi Sejak 2020 yang Belum Ditepati Pemkot

"Selama dua tahun kami diberi tempat di belakang sana (komplek pasar hewan Alun Alun), gak layak dan sepi pembeli, " kata Rani saat ditemui Kabar Tegal pada Sabtu 21 Mei 2022.

Ia merasa sedikit lega karena awalnya diperbolehkan pindah berjualan di kawasan trotoar karena hasil penjualannya naik.

Namun ia sangat kecewa terhadap petugas Satpol PP yang memaksa menertibkan PKL yang ada di Taman Pancasila, sementara PKL lain di sepanjang jalan Pancasila sampai ke Alun Alun dibiarkan saja.

Baca Juga: Adakan Pameran Pariwisata dan Ekraf, Umi Azizah: Eksistensi Anak-anak Muda Kreatif Jadi Kekuatan Terbesar

"Satpol PP tebang pilih, cuma kami yang jualan disini yang dioprak-oprak suruh bubar. Tapi PKL yang sepanjang jalan, odong - odong, sekuter, dokar dibiarkan saja," ungkap Rani kecewa.

Terpisah Ketua ORPETA, Edy Bongkar menyatakan bahwa PKL Eks Taman Poci korban penggusuran hanya membutuhkan tempat relokasi yang layak agar dapat berjualan kembali.

"Kami hanya menginginkan tempat relokasi yang layak, dan ada pembeli. Bukan hanya dipindah ke tempat tersembunyi ya gak ada yg beli," kata Edy.

Baca Juga: Murah Banget!! Jasa Fotografer di Alun-Alun dan Taman Pancasila Kota Tegal Mulai Rp 2 Ribu, Kamu Udah Coba?

Edy berpendapat bahwa para PKL yang menempati kawasan Taman Pancasila tidak menyalahi Peraturan Kementrian PU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, keberadaan PKL di Taman Pancasila dinilai tidak menyalahi aturan. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x