"Kami hanya menginginkan tempat relokasi yang layak, dan ada pembeli. Bukan hanya dipindah ke tempat tersembunyi ya gak ada yg beli," kata Edy.
Edy berpendapat bahwa para PKL yang menempati kawasan Taman Pancasila tidak menyalahi Peraturan Kementrian PU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, keberadaan PKL di Taman Pancasila dinilai tidak menyalahi aturan. ***