Pria Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tegal Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan, Petugas Sita Ratusan Pil Haram

- 19 April 2022, 10:57 WIB
Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan seorang pria warga Suradadi Kabupaten Tegal berinisial AP (25) yang kedapatan memiliki Tramadol HCL dan Hexymer yang tak berizin.
Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan seorang pria warga Suradadi Kabupaten Tegal berinisial AP (25) yang kedapatan memiliki Tramadol HCL dan Hexymer yang tak berizin. /Kabar Tegal /

Tersangka, saksi dan barang bukti yang disitu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 1 unit handphone, obat Hexymer 320 butir dan Tramadol 165 butir.

Baca Juga: Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Pengedar Narkoba di Semarang Berhasil Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dana tau alat kesehatanyang tidak memenuhi standart dana tau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian.

Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah