RDP Komisi IX, Dewi Aryani Minta Pemerintah Tidak PHP dan Prioritaskan Nakes Honorer jadi PPPK

- 12 April 2022, 08:51 WIB
Dalam RDP Komisi IX dengan 4 Kementerian Dewi Aryani minta pemerintah tidak PHP dan segera prioritaskan nakes honorer jadi PPPK
Dalam RDP Komisi IX dengan 4 Kementerian Dewi Aryani minta pemerintah tidak PHP dan segera prioritaskan nakes honorer jadi PPPK /Kabar Tegal/Sandy /

KABAR TEGAL - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr Dewi Aryani M.Si mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses validasi tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai lambat. 

"Komitmen pemerintah pusat menuntaskan tenaga honorer tahun 2023 saya setuju, tapi pelaksanaannya, timeline dan fakta di lapangan ga nyambung. Kalau slow gini saya ga yakin 2023 bisa tuntas," tegas Dewi di ruang rapat Komisi IX, Senin 11 April 2022. 

Proses validasi jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oleh Kemenkes ternyata tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan oleh Kemenkeu. "Kemenkes katanya sudah melakukan poses validasi di bulan Maret, tapi hingga April ini Kemenkeu bilang baru pembahasan dan validasi data. Ini tidak sinkron," tambahnya. 

Baca Juga: Dewi Aryani Desak Pemerintah Segera Tetapkan Nakes Honorer Jadi PPPK Tahun Ini

Proses validasi tenaga kesehatan ini dianggap urgent terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Untuk itu politisi yang asal Dapil Jateng IX ini meminta Kemenkes dan Kemenkeu bergerak cepat mengingat dealine yang mendesak. 

"Kemenkeu harus agresif, jangan malah kebingungan. Nakes ini adalah garda terdepan kedaulatan bangsa ini. Pada saat Covid-19, kita lihat bagaimana puluhan ribu nakes berjuang dan berjibaku melawan corona virus. Tentunya ini patut kita apresiasi agar mereka bisa menjadi tenaga PNS atau PPPK," ujar Dewi. 

Tak hanya Kemenkes dan Kemenkeu, Dewi juga mengingatkan Kemenpan RB segera membuat payung hukum terkait proses validasi dan persiapan penghapusan tenaga honorer ini. 

Baca Juga: Pekerja Honorer Diganti Outsourching, Intip Gajinya

"Peraturan yang dipakai yang mana, Kemendagri pun kalau tidak salah pegangannya hanya Peraturan Pemerintah. Kepala Daerah tidak berani bergerak, karena payung hukumnya daerah kan Peraturan Menteri. Mohon disegerakan agar target pemerintah tahu 2023 bahwa nakes jadi PPPK dan tidak ada honorer lagi itu menjadi nyata tidak PHP lagi," tandas Dewi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x