Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polsek Tegal Barat Sita 96 Botol Miras Dalam Operasi Pekat

- 6 April 2022, 10:42 WIB
Operasi Pekat memeriksa beberapa toko yang menjual miras dan menghimbau untuk tidak menjual miras selama Ramadhan
Operasi Pekat memeriksa beberapa toko yang menjual miras dan menghimbau untuk tidak menjual miras selama Ramadhan /

KABAR TEGAL - Guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadhan, Polri melaksanakan berbagai upaya kegiatan, diantaranya dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat. Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Kepolisian Sektor Tegal Barat, Resor Tegal Kota pada Selasa malam 5 April 2022.

Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heriyanto, SH pada saat memimpin kegiatan mengatakan, Operasi tersebut dilaksanakan sebagai imbangan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menyasar sejumlah lokasi di Wilayah Hukum Polsek Tegal Barat.

“Dari sejumlah lokasi yang disinyalir menjual Miras. Hasilnya malam ini dapat kita amankan 96 botol terdiri dari 90 botol kecil AO cap orang tua dan 6 arak putih atau brangkal," ungkapnya.

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang Hingga 18 April, Status PPKM Kota Tegal Turun Ke Level 1

Menurut Kapolsek kegiatan operasi pekat ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di Kota Tegal khususnya Tegal Barat.

Kapolsek juga menghimbau kepada para pemilik toko agar tidak menjual miras selama bulan suci ramadhan, agar tidak menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas yang di akibatkan karena pelaku mengkonsumsi minuman keras.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selama bulan suci ramadhan dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas sehingga bagi umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x