"Menurut Pak Wali terserah warga mau dibongkar atau tidak. Ternyata setelah rapat dengan Forkopimda, portal tidak boleh dibongkar tapi tidak ditutup kecuali ada event tertentu yang akan dijamin oleh Kapolres. Tapi masih kurang puas karena keinginan kami ya dibongkar," ungkap Atik.
Di tempat yang sama Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa Polres Tegal Kota akan terus mengawasi dan menilai secara objektif usai keputusan diambil terkait portal.
"Malam ini kita bersama Forkopimda dan masyarakat yang baru saja menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah. Sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan Jumat lalu malam ini kita langsung turun ke lokasi melihat secara langsung yang terjadi di lapangan dengan penilaian akan secara objektif." ungkap Rahmad.
Walikota melalui Sekda Johardi juga angkat bicara terkait portal dibuka namun tidak ada pembongkaran.
"Hasil diskusi bersama antara Forkopimda dan mayarakat menghasilkan satu keputusan portal dibuka terus dan tidak dibongkar, " kata Johardi.
Menurutnya, penggunaan portal nantinya adalah untuk mengontrol dan menertibkan pengunjung saat ada acara tertentu di alun-alun seperti Car Free Day.
"Nantinya portal akan terus digunakan contohnya untuk Car Free Day tiap hari Minggu tiap pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Karena car free day adalah perintah resmi dari menteri lingkungan hidup, seluruh indonesia. Tujuan portal adalah untuk mengamankan dan menertibkan jika nanti ada event pengajian atau apapun." tutup Johardi.
Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal Kota nantinya akan terus mengkaji kebijakan dan keputusan bersama ini agar masyarakat bisa menikmati keindahan alun-alun Tegal serta PKL bisa tertib berjualan. ***