Bunda Sitha Bebas dari Tahanan Usai Menjalani Lima Tahun Hukuman Penjara Akibat Korupsi Pembangunan Kardinah

- 9 Maret 2022, 12:20 WIB
Siti Masitha Soeparno atau Bunda Sitha
Siti Masitha Soeparno atau Bunda Sitha /ANTARA

Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga: Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Berhasil Dibekuk Polisi

Sebagian uang haram tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.

Akhirnya jaksa KPK menuntut Bunda Sitha selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya. 

Bunda Sitha juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah