Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Berhasil Dibekuk Polisi
Sebagian uang haram tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.
Akhirnya jaksa KPK menuntut Bunda Sitha selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.
Bunda Sitha juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan. ***