KABAR TEGAL - Mantan Walikota Tegal Siti Masitha Suparno atau akrab dipanggil Bunda Sitha dapat menghirup udara bebas pada Senin 7 Maret 2022 kemarin usai menjalani hukuman 5 tahun penjara di Bapas Jaksel.
Bunda Sitha bebas lebih awal karena mendapatkan Cuti menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dan akan dinyatakan bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang.
Dalam jangka waktu CMB tersebut Bunda Sitha harus melakukan wajib lapor selama 3 bulan.
Ia dinyatakan bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang. Maka, Bunda Sitha masih diwajibkan melapor selama 3 bulan ke depan.
Bunda Sitha merupakan wali kota perempuan pertama di Tegal. Dia dilantik pada 2014 lalu, berpasangan dengan Almarhum M. Nursholeh dari Partai Golkar.
Siti Masitha Soeparno divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akibat terbukti menerima suap mencapai Rp8,8 miliar.
Baca Juga: Bakal Kembali Rindang dan Sejuk, Dewi Aryani Tanam 400 Pohon Trembesi di Jalan Raya Adiwerna-Slawi
Bunda Sitha ditangkap terkait kasus pembangunan instalasi ruang perawatan intensif RSUD Kardinah, Kota Tegal. Usai penangkapan tersebut, ruang kerja Bunda Sitha pun disegel.
Kasus bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Agustus 2017 yang juga melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang juga pernah menjadi tim pemenangan Bunda Sitha.
Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Berhasil Dibekuk Polisi
Sebagian uang haram tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.
Akhirnya jaksa KPK menuntut Bunda Sitha selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.
Bunda Sitha juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan. ***