Resahkan Masyarakat, 1178 Knalpot Tak Berstandar Dimusnahkan Polres Brebes

- 23 Februari 2022, 13:13 WIB
Resahkan Masyarakat, 1178 Knalpot Tak Bersetandar Dimusnahkan Polres Brebes Hari Ini, Rabu, 23 Februari 2022
Resahkan Masyarakat, 1178 Knalpot Tak Bersetandar Dimusnahkan Polres Brebes Hari Ini, Rabu, 23 Februari 2022 /Polres Brebes

KABAR TEGAL- Kepolisian Resort (Polres) Brebes Polda Jateng Berhasil memusnahkan sebanyak 1.178 Knalpot Yang tidak berstandar (SNI). Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi Penindakan knalpot tidak berstandar terhitung dari tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022 oleh Satuan Lalulintas Polres Brebes

Kegiatan pemusnahan knalpot tak berstandar di pimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP. Faisal Febrianto beserta Forkopimda yaitu Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti dan Dandim 0713 Brebes Letkol Haikal Sofyan dan Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes di Mapolres Brebes, Rabu, 23 Februari 2022.

"Polres Brebes akan menindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang masih memakai knalpot tidak standar ataupun toko onderdil dan bengkel yang menjual atau memasang knalpot tidak sesuai standar SNI." Papar Kapolres.

Baca Juga: Nakes dan Penunjang Nakes di Brebes Terima Penghargaan Dari Kapolda Jateng

"Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar ( SNI ) di atur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Jelas Kapolres

Kapolres menegaskan dan menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar atau Modifikasi. Hal itu bertujuan agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami tekankan sekali lagi kepada masyarakat agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan knalpot modifikasi karena sangat mengganggu pengendara lain saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.

Baca Juga: Sidak ke Supermarket di Brebes, Dinkompumdag Temukan Puluhan Dus Minyak Goreng yang Ditimbun

Kapolres menegaskan kegiatan tersebut akan terus berlanjut, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot tidak standart.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih menjelaskan Ratusan knalpot brong tersebut di dapat dari hasil operasi penindakan Knalpot tidak berstandar oleh satuannya menindak lanjuti Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yg masih menggunakan kanlpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising, dan juga Banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman akibat suara bising knalpot brong.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x