Modus Ikut Mengaji, 4 Pelaku Pencurian HP di Pengajian Tegal Berhasil Ditangkap

- 19 Januari 2022, 16:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman saat menunjukkan barang bukti (HP) hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman saat menunjukkan barang bukti (HP) hasil pencurian. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Pada saat melakukan pengamatan, pihak Kepolisian mendapati 4 orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut, ditemukan 30 unit HP dengan berbagai jenis dan merk.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Besi Trees Grate, Ternyata Seorang Residivis

Kemudian 4 orang tersebut dibawa ke Mapolsek Dukuhturi untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan keempat orang tersangka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap handphone-handphone milik korban pada saat acara pengajian yang berlangsung di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah merencanakan tindak pidana pencurian tersebut sejak lama dengan melihat adanya postingan acara pengajian di media sosial.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan ABG di Bekasi

"Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan ini dengan melihat adanya postingan di facebook bahwa akan ada kegiatan pengajian disini," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 unit HP berbagai jenis dan merk (hasil kejahatan), 4 buah tas yang digunakan pelaku dan 1 unit mobil Honda Mobilio berwarna putih (kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x