KABAR TEGAL - Resmob Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi berhasil menangkap 4 (empat) pelaku sindikat pencurian HP dengan modus ikut mengaji.
Sindikat pencurian HP tersebut melakukan aksinya pada saat berlangsungnya pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa 18 Januari 2022 malam.
Keempat pelaku pencurian tersebut yakni Saeful Azhari, Handri, Samsul Hadi dan Suhadi. Semua pelaku merupakan warga Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Dua Apotik, Pelaku Raup Rp68 Juta
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., saat melakukan konferensi pers di Polsek Dukuhturi, Rabu, 19 Januari 2022.
"Resmob Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam acara pengajian dengan modus ikut mengaji," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa kehilangan HP pada saat berada di area pengajian.
Baca Juga: Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi kejadian," katanya.