Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Dua Apotik, Pelaku Raup Rp68 Juta

- 16 Agustus 2021, 16:05 WIB
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di Dua Apotek Magelang.
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di Dua Apotek Magelang. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan oleh pelaku di Dua Apotek yang berada di Magelang, dengan waktu dan hari yang berbeda.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di dua tempat Apotik, yaitu, Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu, sekira Pkl 07.30 Wib.

Dijelaskan Kapolres Magelang, dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, kemarin, sekira Pkl 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita Barang Bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.

Baca Juga: Pecah Kaca Mobil dan Gondol Uang Rp100 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng

“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang, Senin, 16 Agustus 2021.

Dikatakan Kapolres, Tersangka tersebut bernama insial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Teglarejo, Kabupaten Magelang, ini, dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang Apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di dua lokasi.

“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.

Baca Juga: Jual Tabung Oksigen Palsu Seharga Rp5 Juta yang Ternyata Tabung Pemadam Kebakaran, Pelaku Berhasil Ditangkap

Masih kata Kapolres, pelaku sebelum melakukan aksinya, dia mensurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, usai pelaku melihat jika Apotik tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira disituasi seperti ini uang brangkas apotik itu banyak.

“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x