Hingga keesokan harinya 31/12 pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu bahwa Meliyani telah meninggal dunia. Atas perbuatannya AMB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hingga keesokan harinya 31/12 pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu bahwa Meliyani telah meninggal dunia. Atas perbuatannya AMB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Lazarus Sandya Wella