Pelantikan 174 Pejabat Pemkot Tegal Sebagai Percepatan Pembangunan Kota Tegal

- 29 Desember 2021, 20:06 WIB
Walikota Tegal pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkot Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021.
Walikota Tegal pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkot Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Kepala daerah, diingatkan Kemendagri untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan kedalam Jabatan Fungsional. Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah atau Otda Kemendagri, Akmal Malik mengingatkan hal itu kepada para gubernur, Bupati dan Walikota pemerintahan daerah.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Maka pemerintah Kota Tegal mulai melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemkot Tegal sebagai upaya percepatan dalam berbagai aspek pembangunan. Sebab percepatan pembangunan sebuah daerah menjadi salah satu tolak ukur kinerja sebuah Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Istri Walikota Tegal Roro Kusnabila Erfa Dikukuhkan Sebagai Bunda GenRe dan Duta Penurunan Stunting

Untuk itu, pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dituntut untuk bisa melakukan percepatan dalam berbagai aspek, baik percepatan pembangunan  dan aspek-aspek lainnya.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM menyampaikan hal itu saat memberikan arahan kepada 174 pejabat yang diambil sumpah jabatannya dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkot Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 29 Desember 2021.

Walikota Tegal menyampaikan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai melakukan percepatan kegiatan yang segera dimulai pada awal tahun.

Baca Juga: Yuk, Nobar Indonesia vs Thailand di NU Kab. Tegal dan Dapatkan Doorprize

"Saya minta semua harus melakukan percepatan, semua harus saling mendukung untuk kemajuan Kota Tegal," ujar Wali Kota.

Menurutnya percepatan pembangunan itu harus direalisasikan dengan bukti nyata dan kerja nyata yang dicapai, dan bukan hanya bisa menyampaikan teori.

"Yang mahal itu bukti, bukan hanya sekadar teori. Saya lebih senang kepada orang yang punya karya nyata dari pada hanya pintar menyampaikan tapi tidak memiliki bukti karya nyata," tambah Dedy Yon.

Baca Juga: ASN Kota Tegal Diminta Gunakan Analisis SWOT Agar Kegiatan Pembangunan 2022 Dilaksanakan Lebih Awal

Pelantikan Pejabat ini menurutnya, dapat diartikan bahwa pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya harus siap mengemban jabatan yang dipercayakan untuk melayani masyarakat Kota Tegal.

"Saudara yang baru saya lantik dan diambil sumpahnya hadir di sini dengan satu niat yang tulus, siap mengemban jabatan yang dipercayakan ini untuk melayani masyarakat Kota Tegal," tutur Wali Kota Tegal.

Dedy Yon berpesan bahwa akuntabilitas jabatan terwujudkan dalam membantu pimpinan untuk menyusun rumusan kebijakan yang dapat dicapai dengan solutif, mendorong kinerja pelaksana untuk mencapai hasil kerja yang selaras dengan tujuan organisasi.

Baca Juga: Pengurus Karang Taruna Kota Tegal Siap Bangkit Setelah 5 Tahun Mati Suri

Dikatakan pula untuk meningkatkan pelaksanaan tupoksi dengan mengembangkan strategi dan inovasi, lebih dari itu juga harus mampu mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan administrasi di unit kerja masing-masing.

“Yang terakhir dan tidak kalah penting, para pejabat harus bisa menjalin hubungan kerja yang baik dengan atasan dan rekan kerja,” pungkasnya.

Kepala BKPPD Kota Tegal, Ilham Prasetya menyampaikan pelantikan pejabat administrasi tersebut dibagi ke dalam dua tahap.

"Ini tahap pertama, kaitannya dengan penyesuaian (SOTK) di Pemkot Tegal dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Jadi, karena SIPD itu terkait dengan anggaran, dan anggaran itu sudah ke Program Kegiatan sehingga SOTK-nya menyesuaikan," jelas Ilham.

Baca Juga: Tepat di Hari Natal, Tiga Pilar TNI-Polri dan Pemkot Tegal Lakukan Razia P4GN

Ilham menambahkan, bahwa pejabat yang baru dilantik, ada banyak jabatan yang sebetulnya sama di tempat yang sama. Namun berubah nama menyesuaikan dengan SIPD. Kemudian ada juga yang menambahkan dan mengurangi fungsi pada jabatan tersebut.

“Jadi meskipun nama jabatannya tetap sama, namun tetap dilakukan pelantikan untuk pejabat tersebut,” katanya.

Dikatakan Ilham dalam tahap ini memang lebih banyak penyesuaian evaluasi SOTK disesuaikan dengan SIPD. Selain itu, Ilham juga menyampaikan bahwa pelantikan saat ini juga ada yang promosi dan mutasi.

Kemudian terkait dengan penyederhanaan birokrasi semua pemerintah Daerah baik, kabupaten/kota dan provinsi, Ilham menyebut hanya dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Walikota Tegal Dedy Yon Juluki Tempat BAB Sembarangan dengan Istilah Helikopter

"Itupun jika hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun dan Alhamdulillah Pemkot Tegal sudah mendapatkan rekomendasi tersebut," ungkap Ilham.

Dalam waktu yang tinggal dua hari, yakni Kamis dan Jum'at besok, pihaknya akan melakukan pelantikan kembali pejabat struktural, pengawas Eselon IV yang sebagian akan dikukuhkan  menjadi Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT.

Pihaknya juga berharap proses pelantikan, baik yang promosi maupun mutasi dan pengukuhan, agar lebih ditingkatkan lagi kinerjanya, menjaga kekompakan, loyalitas, integritas dan menambah wawasan baru dan lebih peka terhadap perubahan-perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal organisasi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah