KABAR TEGAL - Sidang perdana gugatan class action Pedagang Kaki Lima (PKL) melawan Pemkot Tegal atas pembangunan proyek City Walk jl. A. Yani, di Pengadilan Negeri Tegal yang rencananya digelar Selasa, 21 Desember 2021 ditunda hingga tanggal 18 Januari 2022.
Penundaan sidang gugatan class action itu disebutkan karena tidak hadirnya pihak penyedia jasa proyek City Walk jalan Ahmad Yani Kota Tegal sebagai Tergugat. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang.
Niken Tri dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal mengatakan bahwa penundaan dilakukan karena terdapat salah satu pihak tidak hadir dalam perkara gugatan class action proyek pembangunan City Walk jalan Ahmad Yani Kota Tegal tersebut.
Baca Juga: Walikota Tegal Jelaskan Rencana Penataan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani
"Sidang pertama biasanya mediasi tapi karena salah satu pihak engga hadir, jadi ditunda," ujar Niken diluar pengadilan pada media, 21 Desember 2021.
Selain Niken, salah satu kuasa hukum PKL dari Kantor Posbakumadin DPC Tegal Raya, Adv Setyo Wibowo, SH juga mengatakan ditundanya persidangan perdana karena pihak Tergugat (CV) tidak menghadiri sidang.
Meski demikian, menurutnya sampai 3 kali pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, pengadilan akan tetap menggelar persidangan.
Baca Juga: Jelang Proyek City Walk Rampung Jalur Satu Arah Jl A Yani Kota Tegal Efektif Diberlakukan
"Kedepan nanti akan dirilis kalau sampai tiga kali nanti dari pihak CV tetep tidak diketemukan alamatnya, nanti persidangan tetap dilanjut," ungkap Setyo Wibowo.
Sidang gugatan class action dipimpin Majelis hakim yang terdiri Ketua Majelis, Endra Hermawan, S.H., M.H dengan Majelis Hakim Anggota, Sri Tuti Wulansari, S.H., M.Hum dan Sami Anggreani, S.H., M.H serta Panitera Pengganti, Syarif Hidayat, S.H.