"Kita belum tau itu RDP atau yang lainnya. Kita sih setelah ini harapannya Walikota terbuka hatinya untuk membuka seluruh portal
Menurutnya ada hak-hak DPRD yang pertama hak menyampaikan pendapat, nah kemudian ada lagi berikutnya hak interpelasi dan terakhir hak Angket.
Seperti halnya yang disebutkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah.
Hal itu menyangkut kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara.
Sedangkan hak angket merupakan pelaksanaan fungsi DPRD melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dimaksud terhadap kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.***