Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM

- 9 Desember 2021, 13:43 WIB
Contoh Salah satu armada pelayanan kependudukan milik Disdukcapil yang diperlihatkan, saat Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri di kantor Kecamatan Margadan, Kota Tegal, Rabu, 8 Desember 2021
Contoh Salah satu armada pelayanan kependudukan milik Disdukcapil yang diperlihatkan, saat Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri di kantor Kecamatan Margadan, Kota Tegal, Rabu, 8 Desember 2021 /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Sementara itu disampaikan oleh Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat PIAK, DITJEN DUKCAPIL, Nurlailawati bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependududkan sebagaimana yang telah diubah yaitu dengan adanya UU 24 Tahun 2013.

Baca Juga: Serangan Hacker, Layanan Online Disdukcapil Daerah Dinonaktifkan Termasuk Kabupaten Tegal

Bahwa administrasi kependudukan itu sejatinya merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan itu melalui ada yang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil kemudian pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Saat ini Indonesia penduduk terbesar nomor 4 di dunia telah berbenah dalam hal mengurusi data kependudukan bagi masyarakat. Anjungan Dukcapil Mandiri yang merupakan salah satu terobosan kemendagri untuk mendigitalisasi semua layanan administrasi kependudukan dalam hal ini seperti ATM kita namanya ADM yang telah dilaunching Mendagri pada Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2019,” ucap Nurlailawati.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tegal, Basuki menyampaikan bahwa ADM adalah salah satu alternatif yang pas untuk masa sekarang.

Baca Juga: Viral! Disdukcapil Telusuri Pelaku Pembongkaran E-KTP di Aceh Barat 

“ADM adalah salah satu alternatif pelayanan kepada masyarkaat yang barangkali karena kesibukan dan sebagainya tidak bisa menunggu dari  pendistribusian lewat ojol, dan barangkali ada kegiatan kita fasilitasi dengan gerai ADM," ungkap Basuki.

Disebutkan Basuki, Disdukcapil Kota Tegal memiliki dua ADM, yang pertama dari hasil hibah dari Dirjen yang ditempatkan di Kecamatan Tegal Timur untuk untuk melayani dua wilayah, yaitu Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Selatan.

Kemudian satu lagi dari pengadaan tahun 2021, ditempatkan di Kecamatan Margadana untuk melayani wilayah Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat. 

"ADM tersebut dapat untuk mencetak KTP-El, KIA, maupun Kartu Keluarga maupun kebutuhan dokumen catatan sipil,” pungkas Basuki.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah