16. Dasa Dawuhan, berlokasi di TPQ Al Falah Dawuhan dan rumah Bapak Sohidin RT 19 RW 5
17. Desa Gatskerep, berlokasi di rumah ketua RT 5 RW 1 dan rumah ketua RT 8 RW 2.
Dengan adanya 'Serbu Kepung Vaksin Covid-19' ini diharapkan seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Talang bisa mendapatkan vaksinasi secara menyeluruh, tanpa kecuali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Puan Maharani Tanam Padi Ditengah Guyuran Hujan, Fadli Zon: Belum Belajar Pencitraan 4.0?
Berikut syarat yang harus dipenuhi dan dipersiapkan sebelum melakukan vaksinasi :
1. Siapkan fotocopy KTP, KK
2. Siapkan nomor hanphone yang bisa dihubungi
3. Membawa kartu vaksin dosis pertama, bagi yang akan menerima vaksin dosis kedua
4. Berusia minimal 12 tahun
5. Membawa bolpoin untuk mengisi data