Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type A11, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 356173117648019, No. IMEI 2 : 356174117648017, 1 (satu) buah dusbok Handphone Merk Samsung Type A11, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 356173117648019, No. IMEI 2 : 356174117648017, 1 (satu) unit SPM R2 Merk Suzuki Satria FU Warna Hitam Kombinasi Merah.
Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng
Atas perbuatan sepasang suami istri tersebut, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.***