1x24 Jam Polres Tegal Kota Berhasil Bekuk Sepasang Suami Istri Pelaku Penjambretan

- 15 Oktober 2021, 05:26 WIB
Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk pasangansuami istri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk pasangansuami istri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan /Kabar Tegal//Anis Yahya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type A11, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 356173117648019, No. IMEI 2 : 356174117648017, 1 (satu) buah dusbok Handphone Merk Samsung Type A11, Warna Hitam, No. IMEI 1 : 356173117648019, No. IMEI 2 : 356174117648017, 1 (satu) unit SPM R2 Merk Suzuki Satria FU Warna Hitam Kombinasi Merah.

Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

Atas perbuatan sepasang suami istri tersebut, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x