1x24 Jam Polres Tegal Kota Berhasil Bekuk Sepasang Suami Istri Pelaku Penjambretan

- 15 Oktober 2021, 05:26 WIB
Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk pasangansuami istri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Sat Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk pasangansuami istri atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil lakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh FMP bin S (25 thn) dan ARP binti BHS (22 tahun). Keduanya adalah sepasang suami istri yang berdomisili diwilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Para pelaku beraksi pada hari Senin, 13 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 Wib di depan warung makan Sigwan Jl. Teri Nomor 11 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Berdasarkan pengakuan para saksi, awalnya seseorang berinisial (P) sedang duduk didepan warung sambil mendengarkan musik menggunakan 1 (satu) buah hp merk Samsung type 11A warna hitam dengan nomor Imei pertama : 356173117648019, dan nomor Imei kedua : 356174117648017 milik (P).

Baca Juga: Lika Liku Proyek 'Malioboro' Kota Tegal, Pemkot Bakal Digugat Milyaran Rupiah

Kemudian tidak berselang lama datang 2 (dua) orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan berboncengan. Kedua orang tersebut berhenti didekat (P) dan mengira kedua orang tersebut hendak membeli makanan di warung (P).

Tetapi ternyata salah seorang dari kedua orang tersebut yaitu pembonceng secara tiba–tiba mengambil Handphone milik (P) yang sedang dalam posisi dipegang.

Keduanya langsung pergi melarikan diri. Meski (P) memanggil salah satu temannya untuk membantu mengejar namun pelaku sudah keburu kabur. Atas kejadian tersebut, P mengalami kerugian senilai hampir tiga juta rupiah.

Baca Juga: P3JAYA Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Pembangunan City Walk 'Malioboro' Kota Tegal

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky kepada Wartawan menyampaikan bahwa suami istri itu, yang melakukan dugaan tindak pidana penjambretan pada malam hari, mendekati korban yang ingin membeli makanan, lalu mereka mengambil uang sejumlah 3 juta didalam dompet serta hp milik P.

"Kemudian anggota saya 1x24 jam berhasil menangkap tersangka dalam sebuah penggerebekan dijalan wilayah kecamatan Tegal Barat Kota Tegal," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x