SE Bupati Tegal Soal Anjuran Kepala Desa Beli Atribut Persekat Dianggap Lebay dan Abuse of Power

- 7 Oktober 2021, 16:36 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah borong jersey atau kostum resmi pemain sepak bola Persekat dan kaos supporter di Official Store Persekat, Jalan Cut Nyak Dien, Slawi, Senin, 4 Oktober 2021.
Bupati Tegal Umi Azizah borong jersey atau kostum resmi pemain sepak bola Persekat dan kaos supporter di Official Store Persekat, Jalan Cut Nyak Dien, Slawi, Senin, 4 Oktober 2021. /Foto: Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Ketua Karang Taruna Dukuhsalam Ismet Gunawan, S.H menilai Surat Edaran (SE) Bupati Tegal soal anjuran kepada Kepala Desa untuk membeli atribut Persekat lebay dan Abuse of Power.

Menurut Ismet, terbitnya SE Bupati tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam surat edaran.

"Bisa saja mereka yang disebutkan dalam surat edaran menggunakan anggaran pembeliannya memakai dana yang sumbernya dari keuangan negara, dan ini akan menjadi persoalan manakala itu terjadi," tegasnya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam SE Bupati bernomor 426/18/B1288 Tahun 2021, Bupati meminta Kepala OPD, Direktur BUMD, dan Kepala Desa membeli jersey dan merchandise sebagai bentuk dukungan kepada Persekat. 

Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama

Mengenai dukungan, lanjut Ismet, seharusnya Bupati memiliki langkah kebijakan yang sesuai dengan ketentuan bukan membuat kebijakan yang justru dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Kalo Bupati akan melakukan dukungan terhadap Persekat bisa kok menggunakan anggaran dari APBD, toh banyak dana hibah yang dialokasikan untuk ormas lain kenapa untuk Persekat tidak bisa," ungkapnya.

Ismet menilai SE Bupati Tegal yang ditujukkan kepada Kepala Desa sebagai Abuse of Power, karena secara hirarki jabatan Kepala Desa berbeda dengan kepala OPD. 

Baca Juga: Resmi Terima Hadiah, Senyum Bahagia Hiasi Wajah Pemenang Lomba Seni Budaya Kabupaten Tegal

"Ini adalah tindakan yang berlebihan karena Kepala Desa ada UU Desa yang mengatur berbeda," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x