Assopsi Sampaikan Aspirasi Dihadapan Bupati Tegal

- 28 Juli 2021, 19:42 WIB
Sejumlah pengurus Assopsi menyampaikan aspirasi dihadapan Bupati Tegal Umi Azizah dan diterima di ruang kerjanya
Sejumlah pengurus Assopsi menyampaikan aspirasi dihadapan Bupati Tegal Umi Azizah dan diterima di ruang kerjanya /Kabar Tegal//Ade Windiarto

KABAR TEGAL - Berangkat dari kondisi seniman yang saat ini tidak berkarya, sejumlah perwakilan dari Aliansi Sound System Organizer Pekerja Seni Indonesia (ASSOPSI) menemui Bupati Tegal Umi Azizah.

Rombongan yang dipimpin oleh Sekjen Assopsi, Darussalam didampingi sejumlah pengurus Assopsi diterima oleh Bupati di ruang kerjanya, Rabu 28 Juli 2021.

"Intinya kedatangan kami menyampaikan keluhan kawan-kawan semua, meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik, namun Ibu Bupati tidak bisa memberikan jawaban karena terbentur peraturan pemerintah pusat," ujar Darussalam.

Baca Juga: Lebih dari 45 Ribu Keluarga di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai

Menurut Darussalam, saat ini upaya apapun yang dilakukan menemui jalan buntu. Ibarat istilah sekeras apapun sebuah batu, jika ditetesi air setiap hari maka akan berlubang juga.

"Meski menghadapi kenyataan pahit, perjuangan kita tidak boleh lemah, apapun hasilnya kita tetap harus menyuarakan terus keinginan-keinginan kita agar pemerintah juga memperhatikan nasib kita semua," terangnya.

Saat ini, PPKM Darurat yang turun jadi level 4, 3 bahkan 3, 2 dan 1 untuk wilayah luar Pulau Jawa yang diberlakukan sampai tanggal 8 Agustus 2021, pastinya juga akan diberlakukan kepada Pulau Jawa-Bali sampai keadaan benar-benar terkendali dan aman.

Baca Juga: 7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

"Untuk itu kami atas nama pengurus tetap mengupayakan yang terbaik bagi kita semua, dari himbauan vaksin, mencari celah bantuan, dan mencari informasi apapun terkait bagaimana agar kita terhindar dari krisis dan keterputusasaan dimana bisa berakhir dengan kebinasaan," jelas Darussalam.

Selain itu Assopsi juga meminta kepada Bupati Tegal untuk menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bapak Presiden saat rapat-rapat bersama mereka. Bahwa dalam Inmendagri No 1 s/d 24 yang didalamnya terdapat pembatasan-pembatasan, maka aktifitas sosial budayalah yang terkena dampak pertama, dan paling terakhir dibuka setelah aktifitas lainnya dibuka 100%. Tapi pemerintah lalai dari memperioritaskan nasib para seniman yang terdampak di dalamnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x