Sudah Dilarang, Sekolah di Kabupaten Tegal Masih Jual LKS ke Siswa

- 23 September 2021, 23:15 WIB
Buku yang dijual di koperasi sekolah / kabar tegal
Buku yang dijual di koperasi sekolah / kabar tegal /Ade Windiarto/

KABAR TEGAL - Praktik penjualan buku pendamping maupun LKS di lingkungan sekolah di Kabupaten Tegal masih marak terjadi, walau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, sudah jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Juga dijelaskan melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Baca Juga: Permudah Pelayanan Masyarakat, Polres Tegal Launching Aplikasi EMISIST

Menanggapi masih maraknya penjualan buku kepada siswa di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, ketika hendak ditemui di kantornya, Kamis 23 September 2021, tidak berada ditempat. Bahkan beberapa kali sebelumnya tidak dapat menemuinya.

Namun, salah satu pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Didik Haryadi, mengatakan bahwa LKS harusnya dibuat oleh gurunya, bukan kemudian dibeli oleh siswa.

"LKS harusnya dibuat oleh gurunya, bukan dibeli, gurunya yang memberikan soal maupun penugasan," kata Didik.

Baca Juga: Inilah Daftar 14 Chanel TV yang Akan Berhenti Beroperasi di Indonesia

Terkait LKS maupun buku pendamping yang beredar di sekolah-sekolah di Kabupaten Tegal, Didik pun mengaku tidak mengetahui peredarannya.

"Peredarannya sendiri saya gak tau, ada atau tidak saya gak tau, gak ngurusi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x