Didik berharap terkait penugasan maupun soal untuk siswa, diserahkan ke guru untuk menyusunnya, bukan pembelian buku dari penerbit. Menurutnya, dana BOS harusnya dapat mengcover pembelian buku untuk siswa.
"Yang guru-guru menjual disini adalah buku pendamping, itu boleh asalkan tidak ada paksaan ataupun guru langsung menjual ke siswa," ujarnya.
Salah satu orang tua siswa di Kabupaten Tegal, menyebutkan kalau selama ini anaknya diminta membeli buku, seolah ada paksaan. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19, orang tua merasa keberatan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Temukan Klaster Covid-19 Baru pada Kegiatan Sekolah Tatap Muka di Indonesia
"Anak disuruh gurunya beli buku di koperasi siswa, kalau tidak membeli nanti tidak bisa mengikuti pelajaran atau ketinggalan," ungkapnya.***