Warung Makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan Protkes yang ketat hingga pukul 20.00 Wib, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu maksimal 30 menit,” tegasnya.***
Warung Makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan Protkes yang ketat hingga pukul 20.00 Wib, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu maksimal 30 menit,” tegasnya.***
Editor: Lazarus Sandya Wella