KABAR TEGAL - Sejumlah pedagang kaki lima dan lesehan yang mangkal di sepanjang jalan protokol Kota Tegal, Selasa malam 17 Agustus 2021, ditertibkan petugas gabungan tiga pilar di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pemantauan dan penertiban kegiatan masyarakat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Tegal.
Dikatakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih beraktifitas diatas pukul 20.00 Wib, diminta untuk segera menghentikan kegiatannya.
Baca Juga: Pengadaan 21 Juta Plat Nomor Putih Telah Diajukan Polri, Bagaimana Prosedur Aturannya?
“Malam ini kita lakukan pemantauan dan menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas diatas jam 20.00 Wib. Segera menghentikan kegiatannya,” ujar AKBP Rahmad Hidayat
Kapolres pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tegal hingga saat ini masih cukup tinggi.
“Oleh karenanya tidak perlu terus di woro-woro, masyarakat harus sadar upaya ini untuk memutus mata rantai penyebarannya,” tuturnya.
Ditegaskan pula bahwa hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri maupun himbauan dan surat edaran Walikota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal