Empat orang camat telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Tegal, Senin 2 Agustus 2021. Mereka diduga telah melanggar pasal 14 Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dan pasal 93 Undang U dang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.***