Hoax Covid-19 Merajalela, Mahasiswa UNDIP Gaungkan Saring Sebelum Sharing ke Masyarakat Desa Sidakaton

- 30 Juli 2021, 21:02 WIB
Mahasiswa UNDIP berikan pemahaman terkait informasi bohong (hoax).
Mahasiswa UNDIP berikan pemahaman terkait informasi bohong (hoax). /Abdul Kadir/Kabartegal.

KABAR TEGAL- Riska Dwi Aulia mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 2020/2021 tergugah untuk menggaungkan kiat saring sebelum sharing informasi mengenai Covid-19 kepada warga RW 09 Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal melalui sosialisasi secara door to door yang dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Juli hingga Rabu, 21 Juli 2021.

Hal itu Ia lakukan karena melihat masih banyaknya masyarakat yang mudah termakan menerima informasi bohong (hoax).

Hoax juga dapat merubah pola pikir masyarakat hingga mengakibatkan menurunya kepercayaan masyarakat terhadap Covid-19 hingga mereka acuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Apresiasi Gerakan Mahasiswa Jateng Selama Pandemi, Ganjar: Ternyata Kawan-kawan Lebih Produktif

Padahal sebagaimana kita ketahui, bahwa lonjakan kasus positif harian di Indonesia jumlahnya kian bertambah bukan lagi ratusan tapi sudah mencapai ribuan perharinya.

"Hoax mengenai Covid-19 yang telah melahirkan stigma negatif ditengah kegagapan masyarakat inilah yang menjadikan masyarakat acuh dan enggan berpartisipasi dalam segala upaya pencegahan Covid-19, sehingga jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak kunjung melandai," ujar Riska.

Baca Juga: Apresiasi Gerakan Mahasiswa Jateng Selama Pandemi, Ganjar: Ternyata Kawan-kawan Lebih Produktif

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN UNDIP memberikan kiat pencegahan penyebaran hoax Covid-19 dengan melakukan saring sebelum sharing melalui tiga tahap yaitu, perhatikan judul berita, perhatikan sumber berita dan periksa fakta informasi.

Mahasiswa KKN UNDIP juga memberikan pemahaman hukum mengenai sanksi pidana yang dapat dijatuhkan apabila menyebarkan hoax sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ahsan-Hendra Gagal Maju Final Olimpiade Tokyo 2020

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x