Penerima BSU Pekerja Akan Dapat Bantuan Rp1 Juta, Simak Kriterianya

- 30 Juli 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Ekoanug/
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Ekoanug/ /

KABAR TEGAL - Ada kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. 

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. 

Untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Pekerja Seni Jalani Vaksin di Gerai Vaksinasi Polres Tegal

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besarannya mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. 

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Berikan Syarat Untuk Jemaah Indonesia Agar Bisa Umrah Mulai Bulan Depan

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x