Berlaku Tiga Hari Mulai Hari Ini, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Kabupaten Tegal Gratis

- 20 Juli 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Ilustrasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) /Kabar Tegal//Pikiran Rakyat

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal membebaskan biaya retribusi penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan untuk hewan kurban selama tiga hari, dari Selasa (20 Juli 2021) hingga Kamis (22 Juli 2021).

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Khofifah pada Senin (19 Juli 2021) siang.

Khofifah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah merekomendasikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 451/21/B.984 tentang Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban di Desa Tonggara Taat Prokes, Pembagian Dilakukan Dor To Dor

Objek retribusi yang dibebaskan ini adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemkab Tegal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif pelayanan tempat pemotongan di RPH untuk sapi sebesar Rp 22.500 dan kambing atau domba Rp 3.500.

Retribusi tersebut, sambung Khofifah, di luar jasa juru sembelih halal (juleha) dan jasa pemotongan daging.

“Warga yang berkurban bisa memanfaatkan jasa juleha terlatih dan bersertifikat di RPH yang setiap harinya ada di sana. Tarifnya sesuai kesepakatan antara juleha dengan sohibul qurban. Warga juga bisa membawa juru sembelih sendiri,” katanya.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Kurban Saat PPKM Darurat

Bagi warga yang akan menyembelih hewan kurban, saran Khofifah, dapat melakukannya di RPH terdekat. Menurutnya, ada dua RPH milik Pemkab Tegal yang dapat digunakan, yaitu RPH Penusupan di Kecamatan Pangkah dan RPH Pagongan di Kecamatan Dukuhturi.

“Kapasitas penyembelihan hewan di RPH kami berkisar antara 30 hingga 40 ekor per hari. Warga bisa langsung membawa hewan yang akan disembelih ke RPH atau menghubunginya terlebih dahulu untuk mencegah antrian dan kerumunan,” terang Khofifah.

Di luar itu, ada delapan RPH tambahan milik perorangan yang ada di wilayah Kecamatan Pangkah, Desa Pagongan, Kelurahan Procot, Desa Kaligayam dan Desa Bojong serta RPH milik swasta di wilayah Kecamatan Kramat.

Baca Juga: Niat dan Hukum Kurban untuk Sekeluarga saat Idul Adha

Jika memang kapasitas RPH tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan warga, Khofifah mengarahkan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan prinsip jaga jarak aman antar petugas pemotongan maupun warga yang berkurban, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat.

“Standar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini penting diterapkan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH,” pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x