Ketentuan Pelaksanaan Kurban Saat PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 19:28 WIB
Ketentuan Pelaksanaan Kurban Saat PPKM Darurat
Ketentuan Pelaksanaan Kurban Saat PPKM Darurat /Pixabay/MabelAmber/

KABAR TEGAL - Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan pelaksanaan kurban pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam SE Menag No. 17/2021.

Adapun ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban yang dimaksud adalah sebagai berikut;

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Baca Juga: Tips Kecantikan! Ternyata Air Dingin Bisa Bersihkan Jerawat dan Noda Hitam

2. Penyembelihan hewan Kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan;

Baca Juga: Daftar Harga Obat Terapi Penyembuhan Covid-19, Ada Ivermectin Hingga Oseltamivir

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi;

- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggaraan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan dagig
- Pendistribusian daging hewan kurban dilaksanakan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

Baca Juga: Operasi saat PPKM Darurat, Tiga Pilar Pagerbarang Tegur Puluhan Pelanggar Prokes

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh thermogun
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Tugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

Baca Juga: Niat dan Hukum Kurban untuk Sekeluarga saat Idul Adha

Penerapan kebersihan alat

- Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x