Operasi Yustisi, Warung Sate Kena Denda Rp 300 Ribu karena Sediakan Layanan Makan di Tempat

- 6 Juli 2021, 22:43 WIB
Sanksi denda mulai diberlakukan dalam operasi yustisi
Sanksi denda mulai diberlakukan dalam operasi yustisi /Kabar Tegal//Sandy

Setelah dilakukan pembinaan dan sanksi denda, rumah makan juga diminta untuk segera membenahi kursi pengunjung untuk diletakkan diatas meja tanda untuk tidak menerima layanan makan di tempat. Petugas juga meminta pengelola rumah makan untuk memasang banner pemberitahuan bahwa hanya melayani pembelian delivery atau bungkus. 

Fungsional Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Tegal, Eko Susdarwanto menambahkan, sanksi denda ini diberlakukan sebagai langkah tegas penegakkan Perbup dan Instruksi Bupati. Rumah makan yang dikenakan denda belum merupakan denda maksimal yang seharusnya senilai Rp 1 Juta. Petugas menjelaskan denda maksimal akan dikenakan jika pengelola rumah makan tetap membandel setelah diberikan teguran maupun sanksi denda dibawah maksimal.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Biznet Beri Bantuan Ribuan Masker Bersama PWI dan Kominfo Kabupaten Tegal

"Warung cempe lemu kami kenakan sanksi denda Rp 200 ribu, warung sate Bu Tomo Rp 300 ribu, dan warung sate Bu Suparmin Rp 200 ribu. Sanksi ini diharapkan membuat efek jera sesuai Perbup 42 tahun 2021," jelas Susdarwanto.

Minim Sosialisasi dan Tak Ada Edaran dari Pemerintah Setempat

Salah satu pengelola rumah makan sate Hj. Suparmin, Ivan kepada awak media merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan. Dirinya kaget, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali baik dari Kelurahan maupun Kecamatan.

"Ini baru pertama kali ada petugas datang, dan langsung melakukan operasi. Sebelumnya belum ada petugas sama sekali yang datang, baik dari Kelurahan Slawi Kulon maupun Kecamatan Slawi. Edaran dan pemberitahuan pun tidak ada sama sekali," ungkap Ivan kecewa.

Baca Juga: Larangan Makan di Tempat, Belum Semua Rumah Makan di Slawi Menerapkan

Ivan menambahkan dirinya memang mengetahui tentang adanya PPKM Darurat ini, namun aturan detail terkait pembatasan ataupun pelarangan untuk makan di tempat dia sama sekali tidak mendapatkan informasi yang lebih lanjut. 

"Minim pemberitahuan dan sosialisasi, baru tahu setelah dijelaskan petugas. Iya tadi kena sanksi denda Rp 200 ribu, kami serahkan ke petugas Satpol PP," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x