ASN dan Anggota Dewan Dilarang Pergi ke Luar Kota dan Terima Tamu dari Luar Daerah

- 27 Juni 2021, 12:41 WIB
Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah melarang pegawai, pejabat dan anggota dewan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah melarang pegawai, pejabat dan anggota dewan untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah. /Dok.Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau resiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya.

Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk melkukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.

Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah.

Baca Juga: Akan Disemprot Disinfektan, Pasar di Kabupaten Tegal Ditutup Sementara Hari Ini dan Pada 4 Juli Mendatang

Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat, 25 Juni 2021.

Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas.

Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya.

Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Kelangkaan Stok Vaksin di Kabupaten Tegal Segera Teratasi

Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini.

Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak semakin mudah dan murah karena adanya aplikasi zoom meeting dan sejenisnya.

Menurutnya akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan perjalanan jika teknologi ini diterapkan.

Baca Juga: 73 Kasus Covid-19 Per Hari, Umi Azizah Duga Varian Delta Sudah Masuk di Kabupaten Tegal

“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Riskonya kita bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” kata Umi.

Lebih lanjut Umi mengimbau agar pada masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah.

Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan meningkat rata-rata 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat, 25 Juni 2021.

Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x